Senin, 21 Maret 2016

Prosedur Pasang TV Berlangganan di rumah kontrakan

Kita kembali mengulas tentang sarana hiburan di rumah berupan tontonan TV berbayar, disini saya akan membahas bagaimana prosedur permohonan pemasangan TV berlangganan jika rumah yang kita tempati merupakan rumah yang di sewa atau rumah kontrakan.

Ingin pasang Indovision tapi rumah masih ngontrak

Prosedur Pasang TV Berlangganan di rumah kontrakanSaat ini menyewa atau mengontrak rumah merupakan solusi utama bagi mereka yang belum memiliki rumah sendiri, terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga agar dapat hidup mandiri tanpa harus menumpang hidup di rumah orang tua atau mertua. Meski masih mengontrak rumah, namun bukan berati mereka tidak lebih baik daripada mereka yang memiliki rumah sendiri, dalam hal ini dari segi penghasilan.

Salah satu layanan untuk melengkapi sarana hiburan di rumah adalah dengan berlangganan TV berbayar, namun karena status rumah merupakan milik orang lain sehingga proses pengajuan pemasangan TV berbayar dapat dikatakan tidak mudah, berikut ini pengalaman yang saya alami ketika hendak berlangganan indovision untuk dipasang di rumah yang saya sewa.

Prosedur berlangganan indovision bagi pelanggan yang rumahnya masih sewa / ngontrak

Sebenarnya saya pernah berlangganan selama lebih dari 2 tahun, namun sempat berhenti dengan alasan acaranya masih itu itu saja, dan waktu itu proses permohonan pemasangan Indovision sangat mudah. Siang hari Saya mendatangi booth / sales Indovision yang sering mangkal di Mall-mall, hanya mengisi form berlangganan dan sayapun pulang kerumah.

2 jam setelah saya tiba di rumah, tepatnya sore hari, saya mendapat telepon yang mengatakan bahwa dirinya adalah teknisi yang akan memasang parabola. Masih via telepon sayapun langsung memandu teknisi tersebut agar menemukan rumah saya. Sore itu juga tayangan indovision sudah bisa kami nikmati dirumah yang selanjutnya melakukan pembayaran pertama melalui teknisi tersebut.

Kini setahun lebih telah berlalu sejak saya berhenti berlangganan Indovision, atas permintaan anak-anak dan istri sayapun kembali menghubungi Indovision untuk pemasangan baru, saat ini pun saya sedang menempati rumah yang saya sewa.

Menghubungi Indovision

Karena merasa sebagai pelanggan yang pernah berlangganan, sayapun mencoba menghubungi langsung ke indovision Pusat via telepon mengenai permohonan Tv Berlangganan tersebut karena via formulir online tidak kunjung mendapat tanggapan.

Sayapun berbicara dengan seorang sales yang cukup ramah dan cukup sigam serta memberi arahan yang memungkinkan proses permohonan cepat di tanggapi.

Persyaratan memasang indovision bagi pelanggan yang status rumahnya masih ngontrak

  1. KTP calon pelanggan yang di foto dan dikirim melalui whatsapp
  2. Surat pernyataan / Surat Ijin bahwa pemilik rumah menyetujui jika pengontrak rumah akan memasang indovision.
  3. KTP Pemilik rumah 
  4. Akan di survey dulu
  5. Jika di Acc, maka pemasangan akan dilakukan 1-3 hari berikutnya.
Rumah yang kami tempati bukan merupakan rumah kontrakan yang di blok-blok / bedeng berjajar, kami mengontrak sebuah rumah tinggal, dan adanya hal ini membuat istri saya bertanya, "Kok pasang indovision tidak semudah dulu ya Yah? pake harus di survey segala, padahal dulu juga rumah yang kita tempati merupakan rumah sewa.". kata istriku.

Saya termasuk orang yang enggak mau rumit, jika ternyata banyak ini itu biasanya saya menolak segala persyaratan yang menurut saya cukup rumit atau malas untuk dilakukan, saya mengajukan permohonan dengan itikad baik, dan lebih jauh lagi saya merupakan pelanggan lama yang sempat menghentikan berlangganan.

Panggilan telepon / verifikasi dari indovision pusat mengatakan bahwa besok akan ada surveyor yang akan berkunjung dan meminta surat pernyataan persetujuan serta KTP dari pemilik rumah.

Saya pikir si pemilik rumah pasti mengijikan siapapun orang yang menyewa rumahnya jika hendak memasang Indovision, toh hal itu tidak mengganggu, namun jika dimintai KTP atau surat pernyataan.. sepertinya mereka enggan melakukan hal itu (prediksi saya aja), apalagi jika ternyata pemilik rumah tersebut jaraknya cukup jauh.

Lalu bagaimana solusi agar indovision bisa dipasang di rumah kontrakan

Solusinya adalah dengan cara mengaku bahwa rumah yang saat ini ditempati merupakan rumah pribadi. Tapi... kita lihat di Kartu keluarga, KTP, Rekening Listrik apakah semuanya cocok? terutama alamatnya. Masa Rumah milik pribadi tapi alamat rumah kok bukan disitu, kalo ketahuan... kan malu. hehe.

Seperti yang dikatakan diatas, katanya besok / lusa akan ada surveyor, apa yang akan saya lakukan adalah mengatakan bahwa pemilik rumah hanya mengijinkan secara lisan... sudah, selesai.

Keesokan harinya

Surveyor datang dengan ramahnya, apa yang dilakukannya hanyalah sekedar bercakap-cakap (mengobrol / bertanya) seputar pekerjaan dan obrolan lainnya. Dia juga secara tidak langsung melihat-lihat seisi rumah sejauh mata memandang saat dia duduk di ruang tamu.

Sambil mengobrol sesekali dia menuliskan sesuatu pada sebuah kertas (form hasil survey). dan setelah sekitar 10 menit ngobrol, dia pun menyodorkan kertas tersebut untuk saya tandatangani yang isinya seputar Nama saya, nama kontak darurat, jenis paket yang dipilih dan juga keputusan surveyor.

Ada 3 point yang tertulis tangan disitu, namun saya hanya bisa menyebutkan salah satunya yaitu "Layak", ini berarti permohonan pemasangan Indovision kemungkinan akan mendapat persetujuan.

Setelah itu surveyor mulai pamit dan meminta ijin untuk memfoto rumah dan lokasi sekitar rumah.

Silahkan kembali ke blog ini untuk mengetahui bagaimana akhirnya, apakah permohonan saya akan di reject atau di setujui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar